MERETAS LEARNING LOSS DENGAN
STRATEGI
“ RUMAHKU ISTANAKU KU KUNJUNGI DIRIMU”
DI SDN 5 KALIKUNING TULAKAN PACITAN
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu tantangan terberat bagi dunia pendidikan di Indonesia pada saat
ini melawan masa pandemi Covid-19 yang sedang melanda sebagian besar dunia, tak
hanya di Korea, Amerika, Cina saja, Indonesia juga terjangkit virus
tersebuat.Berbagai cara dilakukan Bangsa Indonesia untuk menghindari dan
mengatasi permasalahan yang timbul karena virus Covit_19 tersebut.Mulai dari
Lock Down ,PPKM sampai pada pembatasan Berskala besar ( PSBB ). Rumitnya penanganan wabah ini membuat para
pemimpin dunia menerapkan kebijakan yang super ketat untuk memutus mata rantai
penyebaran covid-19. Social distancing menjadi pilihan berat bagi setiap negara
dalam menerapkan kebijakan untuk pencegahan penyebaran covid-19, karena
kebijakan ini berdampak negatif terhadap segala aspek kehidupan. Pembatasan
interaksi sosial masyarakat dapat menghambat laju pertumbuhan dan kemajuan
dalam berbagai bidang kehidupan, namun tidak ada pilihan lain, karena cara ini
adalah yang paling efektif.
Akibat
menyebarnya virus Covit-19 Penutupan
sementara lembaga pendidikan sebagai upaya menahan penyebaran pendemi covid-19
di seluruh dunia berdampak pada jutaan pelajar, tidak kecuali di Indonesia.
Gangguan dalam proses belajar langsung antara siswa dan guru dan pembatalan
penilaian belajar berdampak pada psikologis anak didik dan menurunnya kualitas
keterampilan murid. Beban itu merupakan tanggung jawab semua elemen pendidikan
khususnya negara dalam memfasilitasi kelangsungan sekolah bagi semua steakholders pendidikan
guna melakukan pembelajaran jarak jauh.
Dengan
adanya larangan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka sangatlah berdampak
pada sekolah kami yaitu SD Negeri 5 Kalikuning Kecamatan Tulakan Kabupaten
Pacitan. Prestasi siswa sangat menurun drastis, Profesionalisme guru semakin
kendor, banyak protes wali murid yang ditujukan ke sekolah kami. Di situasi saat ini baik siswa maupun guru harus
banyak beradaptasi dengan metode pembelajaran secara daring. Baik siswa maupun
guru banyak mengalami kesulitan.
Beberapa
kendala yang dialami oleh siswa dalam proses pembelajan secara daring yaitu:
(1) Banyak siswa maupun orang tua siswa yang tidak mempunyai handphone, Peranan
seorang guru dalam membuat inovasi terbaru agar pembelajaran secara daring
menjadi terlaksana dengan
baik tentunya dituntut
untuk meningkatkan kompetensi mengajar
selama masa pandemic
sehingga kualitas atau
esensi yang diharapkan
dalam proses belajar mengajar
secara daring tidak jauh
berbeda dengan secara luring. Artikel ini menjabarkan
kompetensi yang tentunya harus dilakukan oleh para guru
demi mencapai profesionalisme kerja.
Profesionalisme guru merupakan kemampuan guru
untuk melakukan tugas pokoknya
sebagai pendidik dan pengajar.
B. Permasalahan
Bagaimana
mestinya dunia pendidikan merencanakan,
mempersiapkan, dan mengatasi pemulihan covid 19, untuk menekan kerugian dunia
pendidikan di masa mendatang tentu sudah difikirkan oleh pemangku jabatan.
Tetapi kami haruslah mengambil langkah langkah yang tepat untuk mengatasi
permasalahan di SDN 5 Kalikuning Tulakan Pacitan. Sebagai kepala sekolah kami
harus berfikir ekstra untuk bisa mengatasi permasalahan yang timbul , meskipun
itu adalah penyakit umum yang tidak hanya timbul di sekolah saya saja, tapi
karena itu sangat berpengaruh dengan kelangsungan Prestasi SD Negeri 5
Kalikuning kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan. Untuk itu kami membatasi
permasalahan ini menjadi 2 saja
1.
Meningkatkan
Prestasi hasil belajar siswa
2.
Menumbuhkan
kembali profesional guru yang melemah.
Permasalahan
bagaimana meningkatkan prestasi belajar siswa karena dengan adanya daring
sangat menurun dan bagaimana meningkatkan profesionalisme guru adalah hal utama
yang harus kami atasi.Dari permasalahan ini kami berusaha mengatasi
permasalahan tersebut dengan menumbuhkan semangat siswa untuk belajar dirumah
dan para guru agar maju terus pantang mundur dalam melakukan daring dengan
sebuah strategi “ Rumahku Istanaku ku Kunjungi Dirimu “
C. Tujuan Penulisan Best Practice
Penulisan hasil best practice ini
pada dasarnya bertujuan untuk:
a. Memberikan gambaran kondisi SDN SDN 5
Kalikuning kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan dimasa Pandemi covit_19
b. Memberikan gambaran hasil analisis
dan identifikasi kekuatan, kelemahan,
peluang dan hambatan sekolah pada saat sekolah mengalami krisis Learning Loss karena
larangan untuk melakukan PBM secara langsung atau daring di SDN 5
Kalikuning Kecamatan Tulakan Kabupaten
Pacitan
c. Memberikan gambaran capaian
program mengatasi
permasalahan learning Loss di masa pandemi Covit_19 dengan strategi “Rumahku
Istanaku Ku kunjungi dirimu?
d. Memberikan gambaran tentang kendala/hambatan serta solusi penyelesaian dalam
merealisasikan learning
Loss di masa pandemi Covit_19 dengan strategi “Rumahku Istanaku Ku kunjungi
dirimu untuk mendongkrrak prestasi
dan minat belajar di SDN 5 Kalikuning Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan
D.
Manfaat
Penulisan
Best Practice ini disusun sebagai
bentuk
laporan pengalaman penulis dalam merealisasikan
hasil pelaksanaan tupoksi sebagai kepala sekolah dengan demikian manfaat yang diperoleh dengan adanya penulisan ini adalah :
a. Sebagai bahan masukan bagi para
kepala sekolah di
Indonesia tentang
pelaksanaan kegiatan merealisasikan
masalah learning
Loss di masa pandemi Covit_19 dengan strategi “Rumahku Istanaku Ku kunjungi dirimu “ untuk mendongkrrak prestasi dan minat belajar di SDN 5 Kalikuning Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan
b. Sebagai bahan masukan bagi
Dinas Pendidikan dan Instansi yang berkepentingan untuk terus mendorong peningkatan prestasi dalam
mendongkrak minat sekolah dan minat belajar
dimasa pandemi covit-19.
c. Sebagai bahan masukan bagi
Pemerintah Daerah untuk terus mendukung
pemenuhan SPM untuk peningkatan
mutu dan pelayanan pendidikan.
d. Dapat meningkatkan motivasi bagi Guru ,siswa dan semua warga sekolah
khususnya di SDN 5 Kalikuning Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan.
A.
Teori Pendidikan Masa Covid-19
Tahun 2020 merupakan tahun yang
penuh tantangan. Berbagai macam rintangan harus dilalui oleh bangsa Indonesia
bahkan oleh seluruh dunia. Rintangan yang cukup berat dan dalam jangka waktu
cukup lama yang harus dilalui seluruh umat manusia yaitu pandemi Covid-19. Informasi
pertama dari munculnya pandemi ini yaitu dari negara China.Menurut pemerintah
China, awal mula virus yang menyebabkan penyakit Covid-19 ini berasal dari
pasar basah yang menjual berbagai macam hewan yang biasa dikonsumsi oleh orang
China seperti tikus, kelelawar, dll
(Handayani, 2020: 120).
Covid-19 atau Corona Virus Disease-19 merupakan
penyakit jenis baru yang muncul pertama kali di China. Covid-19 (Corona virus
disease 19) adalah nama penyakit yang disebabkan oleh virus yang bernama virus corona
(Yuliana, 2020: 187). Virus corona merupakan virus jenis baru. Virus corona
menyerang seluruh manusia tanpa melihat umur. Dari bayi,balita, anak-anak,
remaja, orang dewasa, bahkan lansia dapat terserang virus corona.
Akibat dari adanya virus corona, terdapat kebijakan
yang dibuat untuk masyarakat dengan tujuan memutus rantai penyebaran virus
corona.Menurut Burhan (2020: 3), kebijakan tersebut yaitu cara menjaga jarak satu
meter antar individu; menggunakan masker saat keluar rumah; cuci tangan
menggunakan sabun; ketika bersin dan batuk segera menutup mulut menggunakan
siku tangan atau tisu dan membuang tisu ke tempat tertutup kemudian segera
mencuci tangan; menghindari menyentuh mulut; mata dan hidung sebelum cuci
tangan; makan makanan yang sudah diolah dengan baik dan benar-benar matang; dan
melaksanakan pola hidup sehat yang baik. Kebijakan tersebut dibuat untuk
mencegah penularan Covid-19.
B.
Kebijakan
Pemerintah di Bidang Pendidikan Terkait Pandemi Covid-19
Pemerintah mengeluarkan banyak kebijakan baru yang
dikarenakan adanya Covid-19 ini. Hampir seluruh sektor yang digunakan untuk menopang
kebutuhan hidup manusia memiliki kebijakan baru. Kebijakan tersebut dibuat oleh
pemerintah terutama oleh menteri-menteri yang bersangkutan di bidangnya,
termasuk di sektor pendidikan. Di sektor pendidikan, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) membuat kebijakan baru dengan
mengeluarkan beberapa surat edaran mengenai aturan-aturan yang harus
dilaksanakan oleh sekolah pada masa pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut diantaranya
yaitu Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 36962/MPK.A/HK/2020, Surat Edaran
Nomor 2 Tahun 2020, Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020, Surat Edaran Nomor 4 Tahun
2020, dan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020.
a. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor
36962/MPK.A/HK/2020 berisi tentang pembelajaran secara daring dan bekerja dari
rumah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19).
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh lembaga perguruan tinggi negeri /
swasta, dan seluruh lembaga pendidikan.Didalam durat edaran ini menjelaskan
bahwa seluruh pegawai, dosen,mahasiswa, guru, dan peserta didik harus mematuhi
protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19; menunda kegiatan yang
mengharuskan mengundang banyak peserta dan diganti dengan video conference atau
aplikasi daring lainnya; seluruh pegawai, dosen, mahasiswa, guru, dan peserta
didik melaksanakan kegiatan dari rumah; dan pemerintah sudah bekerja sama
dengan berbagai lembaga pendidikan online untuk menyediakan sarana belajar
online
secara
gratis baik melalui televisi maupun aplikasi online yang ditujukan untuk
seluruh peserta didik maupun mahasiswa di seluruh Indonesia.
b. Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020, merupakan surat
edaran yang berisi mengenai pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. Surat edaran ini menganjurkan disediakannya sarana
cuci tangan pakai sabun, adanya tissue, dan adanya handsinitizer di berbagai
lokasi yang sering dikunjungi. Selalu membersihkan benda-benda yang sering
dipakai atau dipegang oleh tangan, seperti komputer, mesin ketik, keyboard, dan
handel pintu. Membatasi perjalanan baik keluar negeri maupun dalam negeri
terutama ke daerah yang sudah terdampak Covid-19. Menyarankan pegawai untuk
mengukur suhu badan, menghindari kontak fisik secara langsung, selalu memakai
masker, dan membuat papan informasi mengenai pencegahan Covid-19. Didalam Surat
Edaran Nomor 2 Tahun 2020 ini juga terdapat lampiran tentang pencegahan
Covid-19 berdasarkan tingkat resiko penyebaran. Lampiran ini terdiri dari 3
bagian yaitu daerah yang tidak ada anggota masyarakat kabupaten / kota yang
terjangkit virus, ada beberapa anggota masyarakat kabupaten / kota yang diduga terjangkit
virus, dan ada anggota masyarakat yang terkonfirmasi terjangkit virus di
lingkungannya.
d. Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020, merupakan surat
edaran yang berisi mengenai pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada satuan
pendidikan. Surat edaran ini ditujukan kepada kepala dinas Provinsi, Kabupaten
/ Kota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, pemimpin perguruan tinggi,
dan kepala sekolah di seluruh Indonesia. Surat edaran ini memuat tentang
mengoptimalkannya peran UKS dan unit pelayanan di perguruan tinggi untuk
bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dengan tujuan pencegahan
dan penanganan Covid-19. Disediakannya tissue,handsinitizer, dan sarana cuci
tangan memakai sabun di lokasi yang strategis. Melakukan pembersihan pada
setiap rungan dan benda-benda yang sering dipakai secara rutin. Memonitor
kehadiran warga satuan pendidikan dan mengizinkan yang sakit untuk tidak datang
ke satuan pendidikan. Tidak memberlakukan sanksi kepada anggota yang izin tidak
masuk dikarenakan sakit. Selalu mengingatkan anggota untuk menaati protokol
kesehatan. Dan mengurangi jumlah orang yang berkunjung di satuan pendidikan.
e. Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, merupakan surat
edaran yang berisi mengenai pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat
penyebaran corona virus disease (Covid-19). Surat edaran ini mengatakan bahwa
UN (Ujian Nasional) Tahun 2020 dibatalkan sehingga UN tidak menjadi syarat
kelulusan lagi untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Proses
belajar dari rumah dilakukan oleh seluruh siswa dengan fokus pada pendidikan kecakapan
hidup sehingga siswa tidak terbebani dengan capaian ketuntasan kurikulum untuk
kenaikan kelas. Sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat digunakan
untuk menentukan kelulusan siswa. Kelulusan Sekolah Dasar ditentukan oleh 5 semester
terakhir yang sudah dilalui (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester ganjil).
Mengenai kenaikan kelas, guru dapat melaksanakan ujian akhir semester dalam
bentuk portofolio, penugasan, dan tes melalui daring dengan menggunakan
aplikasi online. Penerimaan peserta didik baru ditentukan berdasarkan nilai
rapor dari lima semester terakhir yang sudah dilalui. Dana BOS dan
BOP dapat digunakan untuk keperluan sekolah selama pandemi Covid-19.
f. Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020, merupakan surat
edaran yang berisi mengenai pedoman penyelenggaraan dari rumah dalam masa darurat
penyebaran corona virus disease (Covid-19). Di dalam surat edaran ini terdapat
penjelasan mengenai tujuan, prinsip, metode dan media pelaksanaan belajar dari
rumah; panduan pelaksanaan belajar dari rumah; penyusunan program, kegiatan,
dan anggaran belajar dari rumah; durasi waktu pelaksanaan kegiatan belajar;
fasilitas pembelajaran online; panduan pelaksanaan belajar dari rumah oleh guru,
peserta didik, dan orang tua; dan panduan kegiatan pembelajaran saat satuan
pendidikan kembali beroperasi. Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 ini merupakan
payung hukum yang digunakan oleh sekolah-sekolah yang melaksanakan kegiatan pembelajaran
dari rumah
C.
Pedoman Dalam Menyelesaikan Masalah
Tugas dan peran guru sebagai pendidik
professional sesungguhnya sangat kompleks, tidak terbatas pada saat interaksi
proses belajar mengajar di dalam kelas tetapi juga pada saat di luar kelas.
Menurut H Petter (Afriyanti, 2013) bahwa tugas dan tanggung jawab guru yaitu:
(1) Guru sebagai pengajar, (2) Guru sebagai pembimbing, (3) Guru sebagai
administrator pendidikan.
Ketidaknyamanan seorang siswa
dalam melaksanakan pembelajaran
daring tentu menjadi tugas seorang guru bagaiman
mengatur metode – metode dan
pola pembelajaran yang
menarik dan sebisa
mungkin kualitas belajar mengajar tetap bagus.
Haryati (2020) mengungkapkan guru yang memenuhi kompetensi profesional
guru salah satunya mampu
menyelenggrakan proses pembelajaran
virtual learning yang merupakan salah satu layanan untuk
sistem pendidikan jarak jauh yang bertujuan untuk mengevisiensikan dan
mengefektifikan metode pembelajaran
dengan menggunakan internet.
Tentunya kepuasaan setiap siswa berbeda – beda terhadap kinerja seorang guru namun yang paling penting bagaimana guru tersebut memberikan pembelajaran yang berkualitas sehingga
proses transfer ilmu
berjalan dengan baik.
Dengan kompetensi
profesional guru yang dimiliki,
maka siswa sebagai akan merasa
puas dan terbantu dalam
belajarnya terlebih di masa pandemi
covid-19 yang mana proses
pembelajaran dilaksanakan secara daring dari rumah masing masing peserta
didik dan guru.
Rumahku Istanaku
"Home sweet home".
Mungkin bagi sebagian orang ini adalah istilah biasa yang bisa dibuat oleh
sembarang orang, karena pada dasarnya semua orang akan menganggap rumahnya
seperti istana.Namun sebenarnya ada berbagai macam alasan mengapa istilah ini
bisa terbentuk, tentu tidak hanya asal sembarang bicara tanpa ada makna yang
jelas. Istilah ini terbentuk bahkan dengan alasan yang sangat logis, dalam
artian masuk akal.
1.
"Rumahku
istanaku" muncul sebagai gambaran bahwa rumah adalah istana yang akan
selalu menjadikan kita sebagai raja, mau bagaimanapun bentuknya, rumah adalah
istana bagi para penghuninya.
2.
"Rumahku
istanaku" menekankan pada rumah yang dianggap sebagai istana, jika kita
pikirkan lebih jauh lagi berarti dalam sebuah istana ada begitu banyak orang,
baik dari pengawal hingga anggota keluarga sendiri.Jadi istilah ini memberi
tahu banyak orang bahwa di dalam rumah tersebut ada anggota keluarga yang bisa
menjadi penjaga atau pengawal yang siap membantu kapan pun mereka bisa.
3.
Jika kamu sudah
menganggap bahwa rumah adalah sebuah istana, itu tandanya kamu sudah
benar-benar nyaman dengan rumah sendiri. Istana bisa dikatakan sebagai tempat
paling nyaman, banyak pengawal yang melindungi hingga pelayanan yang tidak bisa
diragukan lagi.
Makanya orang-orang menganggap bahwa
sebaik-baiknya tempat, rumah adalah tempat paling nyaman yang ada di muka bumi
ini. Kamu bisa merasakan keamanan dan kenyamanan yang bahkan tidak akan kamu
temui di tempat manapun.
4. Home sweet home" memberikan arti yang lebih bermakna lagi, rumah
adalah sebaik-baiknya tempat untuk pulang. Kamu tidak akan pernah bisa
meninggalkan rumah yang sudah menjadi saksi bisu tumbuh kembang kamu, makanya
istana menjadi pilihan yang tempat untuk dijadikan sebagai gambaran.Makanya
sejauh apa pun kamu melangkah, rumah tetap menjadi tujuan akhir. Kamu akan
merasa jauh lebih baik jika berada di rumah sendiri, itu adalah tempat
satu-satunya yang akan kamu anggap sebagai istana sendiri.
5. "Rumahku istanaku" bisa terbentuk
akibat dari kebebasan berekspresi, kita memiliki rumah sendiri yang selalu
dianggap sebagai sebuah istana yang megah dan mewah.Tentu di dalamnya kita
diberi kebebasan untuk mengatur apa pun yang diinginkan sesuai dengan selera,
entah mau jelek atau tidak di mata orang lain yang terpenting itu adalah istana
kamu sendiri.
Comments
Post a Comment