MERETAS LEARNING LOSS DENGAN STRATEGI

 “ RUMAHKU ISTANAKU KU KUNJUNGI DIRIMU”

DI SDN 5 KALIKUNING TULAKAN PACITAN

TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 


 

 

BAB I   PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang 

Salah satu tantangan terberat bagi dunia pendidikan di Indonesia pada saat ini melawan masa pandemi Covid-19 yang sedang melanda sebagian besar dunia, tak hanya di Korea, Amerika, Cina saja, Indonesia juga terjangkit virus tersebuat.Berbagai cara dilakukan Bangsa Indonesia untuk menghindari dan mengatasi permasalahan yang timbul karena virus Covit_19 tersebut.Mulai dari Lock Down ,PPKM sampai pada pembatasan Berskala besar ( PSBB ). Rumitnya penanganan wabah ini membuat para pemimpin dunia menerapkan kebijakan yang super ketat untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Social distancing menjadi pilihan berat bagi setiap negara dalam menerapkan kebijakan untuk pencegahan penyebaran covid-19, karena kebijakan ini berdampak negatif terhadap segala aspek kehidupan. Pembatasan interaksi sosial masyarakat dapat menghambat laju pertumbuhan dan kemajuan dalam berbagai bidang kehidupan, namun tidak ada pilihan lain, karena cara ini adalah yang paling efektif.

Akibat menyebarnya virus Covit-19 Penutupan sementara lembaga pendidikan sebagai upaya menahan penyebaran pendemi covid-19 di seluruh dunia berdampak pada jutaan pelajar, tidak kecuali di Indonesia. Gangguan dalam proses belajar langsung antara siswa dan guru dan pembatalan penilaian belajar berdampak pada psikologis anak didik dan menurunnya kualitas keterampilan murid. Beban itu merupakan tanggung jawab semua elemen pendidikan khususnya negara dalam memfasilitasi kelangsungan sekolah bagi semua steakholders pendidikan guna melakukan pembelajaran jarak jauh.

Dengan adanya larangan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka sangatlah berdampak pada sekolah kami yaitu SD Negeri 5 Kalikuning Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan. Prestasi siswa sangat menurun drastis, Profesionalisme guru semakin kendor, banyak protes wali murid yang ditujukan ke sekolah kami. Di situasi saat ini baik siswa maupun guru harus banyak beradaptasi dengan metode pembelajaran secara daring. Baik siswa maupun guru banyak mengalami kesulitan.

 Beberapa kendala yang dialami oleh siswa dalam proses pembelajan secara daring yaitu: (1) Banyak siswa maupun orang tua siswa yang tidak mempunyai handphone, Peranan seorang guru dalam membuat inovasi terbaru agar pembelajaran secara  daring  menjadi  terlaksana  dengan  baik  tentunya  dituntut  untuk  meningkatkan kompetensi  mengajar  selama  masa  pandemic  sehingga  kualitas  atau  esensi  yang  diharapkan  dalam proses  belajar  mengajar  secara  daring tidak  jauh  berbeda  dengan  secara luring. Artikel ini menjabarkan kompetensi yang tentunya harus dilakukan oleh para  guru  demi  mencapai  profesionalisme  kerja.  Profesionalisme  guru  merupakan kemampuan  guru  untuk  melakukan tugas  pokoknya  sebagai  pendidik  dan  pengajar.

B.      Permasalahan

Bagaimana mestinya  dunia pendidikan merencanakan, mempersiapkan, dan mengatasi pemulihan covid 19, untuk menekan kerugian dunia pendidikan di masa mendatang tentu sudah difikirkan oleh pemangku jabatan. Tetapi kami haruslah mengambil langkah langkah yang tepat untuk mengatasi permasalahan di SDN 5 Kalikuning Tulakan Pacitan. Sebagai kepala sekolah kami harus berfikir ekstra untuk bisa mengatasi permasalahan yang timbul , meskipun itu adalah penyakit umum yang tidak hanya timbul di sekolah saya saja, tapi karena itu sangat berpengaruh dengan kelangsungan Prestasi SD Negeri 5 Kalikuning kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan. Untuk itu kami membatasi permasalahan ini menjadi 2  saja

1.   Meningkatkan Prestasi hasil belajar siswa

2.   Menumbuhkan kembali profesional guru yang melemah.

Permasalahan bagaimana meningkatkan prestasi belajar siswa karena dengan adanya daring sangat menurun dan bagaimana meningkatkan profesionalisme guru adalah hal utama yang harus kami atasi.Dari permasalahan ini kami berusaha mengatasi permasalahan tersebut dengan menumbuhkan semangat siswa untuk belajar dirumah dan para guru agar maju terus pantang mundur dalam melakukan daring dengan sebuah strategi “ Rumahku Istanaku ku Kunjungi Dirimu “

C.     Tujuan Penulisan Best Practice

Penulisan hasil best practice ini pada dasarnya bertujuan untuk:

a.  Memberikan gambaran kondisi SDN SDN 5 Kalikuning kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan dimasa Pandemi  covit_19

b.  Memberikan gambaran hasil analisis dan identifikasi kekuatan, kelemahan,

     peluang dan hambatan sekolah pada saat sekolah mengalami krisis Learning Loss karena larangan untuk melakukan PBM secara langsung atau daring di SDN 5 Kalikuning  Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan

c. Memberikan gambaran capaian program mengatasi permasalahan learning Loss di masa pandemi Covit_19 dengan strategi “Rumahku Istanaku Ku kunjungi dirimu?

d. Memberikan gambaran tentang kendala/hambatan serta solusi penyelesaian dalam merealisasikan learning Loss di masa pandemi Covit_19 dengan strategi “Rumahku Istanaku Ku kunjungi dirimu untuk mendongkrrak prestasi dan minat belajar di SDN 5 Kalikuning  Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan

D.           Manfaat Penulisan

Best Practice  ini disusun sebagai bentuk laporan pengalaman penulis dalam merealisasikan hasil pelaksanaan tupoksi sebagai kepala sekolah dengan demikian manfaat yang diperoleh dengan adanya penulisan ini adalah :

a. Sebagai bahan masukan bagi para kepala sekolah di Indonesia tentang pelaksanaan kegiatan merealisasikan masalah  learning Loss di masa pandemi Covit_19 dengan strategi “Rumahku Istanaku Ku kunjungi dirimu untuk mendongkrrak prestasi dan minat belajar di SDN 5 Kalikuning  Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan

b. Sebagai bahan masukan bagi  Dinas Pendidikan dan Instansi yang berkepentingan untuk terus mendorong peningkatan prestasi dalam mendongkrak minat sekolah dan minat belajar dimasa pandemi covit-19.

c. Sebagai bahan masukan bagi Pemerintah Daerah untuk terus mendukung pemenuhan SPM untuk peningkatan mutu dan pelayanan pendidikan.

d. Dapat meningkatkan motivasi bagi Guru ,siswa dan semua warga sekolah khususnya di SDN 5 Kalikuning Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan.

 

  BAB II  KAJIAN PUSTAKA

 

A.          Teori Pendidikan Masa Covid-19

Tahun 2020 merupakan tahun yang penuh tantangan. Berbagai macam rintangan harus dilalui oleh bangsa Indonesia bahkan oleh seluruh dunia. Rintangan yang cukup berat dan dalam jangka waktu cukup lama yang harus dilalui seluruh umat manusia yaitu pandemi Covid-19. Informasi pertama dari munculnya pandemi ini yaitu dari negara China.Menurut pemerintah China, awal mula virus yang menyebabkan penyakit Covid-19 ini berasal dari pasar basah yang menjual berbagai macam hewan yang biasa dikonsumsi oleh orang China seperti tikus, kelelawar, dll

(Handayani, 2020: 120).

Covid-19 atau Corona Virus Disease-19 merupakan penyakit jenis baru yang muncul pertama kali di China. Covid-19 (Corona virus disease 19) adalah nama penyakit yang disebabkan oleh virus yang bernama virus corona (Yuliana, 2020: 187). Virus corona merupakan virus jenis baru. Virus corona menyerang seluruh manusia tanpa melihat umur. Dari bayi,balita, anak-anak, remaja, orang dewasa, bahkan lansia dapat terserang virus corona.

Akibat dari adanya virus corona, terdapat kebijakan yang dibuat untuk masyarakat dengan tujuan memutus rantai penyebaran virus corona.Menurut Burhan (2020: 3), kebijakan tersebut yaitu cara menjaga jarak satu meter antar individu; menggunakan masker saat keluar rumah; cuci tangan menggunakan sabun; ketika bersin dan batuk segera menutup mulut menggunakan siku tangan atau tisu dan membuang tisu ke tempat tertutup kemudian segera mencuci tangan; menghindari menyentuh mulut; mata dan hidung sebelum cuci tangan; makan makanan yang sudah diolah dengan baik dan benar-benar matang; dan melaksanakan pola hidup sehat yang baik. Kebijakan tersebut dibuat untuk mencegah penularan Covid-19.

B.          Kebijakan Pemerintah di Bidang Pendidikan Terkait Pandemi Covid-19

Pemerintah mengeluarkan banyak kebijakan baru yang dikarenakan adanya Covid-19 ini. Hampir seluruh sektor yang digunakan untuk menopang kebutuhan hidup manusia memiliki kebijakan baru. Kebijakan tersebut dibuat oleh pemerintah terutama oleh menteri-menteri yang bersangkutan di bidangnya, termasuk di sektor pendidikan. Di sektor pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) membuat kebijakan baru dengan mengeluarkan beberapa surat edaran mengenai aturan-aturan yang harus dilaksanakan oleh sekolah pada masa pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut diantaranya yaitu Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 36962/MPK.A/HK/2020, Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020, Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, dan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020.

a. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 berisi tentang pembelajaran secara daring dan bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19). Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh lembaga perguruan tinggi negeri / swasta, dan seluruh lembaga pendidikan.Didalam durat edaran ini menjelaskan bahwa seluruh pegawai, dosen,mahasiswa, guru, dan peserta didik harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19; menunda kegiatan yang mengharuskan mengundang banyak peserta dan diganti dengan video conference atau aplikasi daring lainnya; seluruh pegawai, dosen, mahasiswa, guru, dan peserta didik melaksanakan kegiatan dari rumah; dan pemerintah sudah bekerja sama dengan berbagai lembaga pendidikan online untuk menyediakan sarana belajar online

secara gratis baik melalui televisi maupun aplikasi online yang ditujukan untuk seluruh peserta didik maupun mahasiswa di seluruh Indonesia.

b. Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020, merupakan surat edaran yang berisi mengenai pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Surat edaran ini menganjurkan disediakannya sarana cuci tangan pakai sabun, adanya tissue, dan adanya handsinitizer di berbagai lokasi yang sering dikunjungi. Selalu membersihkan benda-benda yang sering dipakai atau dipegang oleh tangan, seperti komputer, mesin ketik, keyboard, dan handel pintu. Membatasi perjalanan baik keluar negeri maupun dalam negeri terutama ke daerah yang sudah terdampak Covid-19. Menyarankan pegawai untuk mengukur suhu badan, menghindari kontak fisik secara langsung, selalu memakai masker, dan membuat papan informasi mengenai pencegahan Covid-19. Didalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 ini juga terdapat lampiran tentang pencegahan Covid-19 berdasarkan tingkat resiko penyebaran. Lampiran ini terdiri dari 3 bagian yaitu daerah yang tidak ada anggota masyarakat kabupaten / kota yang terjangkit virus, ada beberapa anggota masyarakat kabupaten / kota yang diduga terjangkit virus, dan ada anggota masyarakat yang terkonfirmasi terjangkit virus di lingkungannya.

d. Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020, merupakan surat edaran yang berisi mengenai pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada satuan pendidikan. Surat edaran ini ditujukan kepada kepala dinas Provinsi, Kabupaten / Kota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, pemimpin perguruan tinggi, dan kepala sekolah di seluruh Indonesia. Surat edaran ini memuat tentang mengoptimalkannya peran UKS dan unit pelayanan di perguruan tinggi untuk bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dengan tujuan pencegahan dan penanganan Covid-19. Disediakannya tissue,handsinitizer, dan sarana cuci tangan memakai sabun di lokasi yang strategis. Melakukan pembersihan pada setiap rungan dan benda-benda yang sering dipakai secara rutin. Memonitor kehadiran warga satuan pendidikan dan mengizinkan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan. Tidak memberlakukan sanksi kepada anggota yang izin tidak masuk dikarenakan sakit. Selalu mengingatkan anggota untuk menaati protokol kesehatan. Dan mengurangi jumlah orang yang berkunjung di satuan pendidikan.

e. Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, merupakan surat edaran yang berisi mengenai pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19). Surat edaran ini mengatakan bahwa UN (Ujian Nasional) Tahun 2020 dibatalkan sehingga UN tidak menjadi syarat kelulusan lagi untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Proses belajar dari rumah dilakukan oleh seluruh siswa dengan fokus pada pendidikan kecakapan hidup sehingga siswa tidak terbebani dengan capaian ketuntasan kurikulum untuk kenaikan kelas. Sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat digunakan untuk menentukan kelulusan siswa. Kelulusan Sekolah Dasar ditentukan oleh 5 semester terakhir yang sudah dilalui (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester ganjil). Mengenai kenaikan kelas, guru dapat melaksanakan ujian akhir semester dalam bentuk portofolio, penugasan, dan tes melalui daring dengan menggunakan aplikasi online. Penerimaan peserta didik baru ditentukan berdasarkan nilai rapor dari lima semester terakhir yang sudah dilalui. Dana BOS dan BOP dapat digunakan untuk keperluan sekolah selama pandemi Covid-19.

f. Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020, merupakan surat edaran yang berisi mengenai pedoman penyelenggaraan dari rumah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19). Di dalam surat edaran ini terdapat penjelasan mengenai tujuan, prinsip, metode dan media pelaksanaan belajar dari rumah; panduan pelaksanaan belajar dari rumah; penyusunan program, kegiatan, dan anggaran belajar dari rumah; durasi waktu pelaksanaan kegiatan belajar; fasilitas pembelajaran online; panduan pelaksanaan belajar dari rumah oleh guru, peserta didik, dan orang tua; dan panduan kegiatan pembelajaran saat satuan pendidikan kembali beroperasi. Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 ini merupakan payung hukum yang digunakan oleh sekolah-sekolah yang melaksanakan kegiatan pembelajaran dari rumah

C.          Pedoman Dalam Menyelesaikan Masalah

Tugas dan peran guru sebagai pendidik professional sesungguhnya sangat kompleks, tidak terbatas pada saat interaksi proses belajar mengajar di dalam kelas tetapi juga pada saat di luar kelas. Menurut H Petter (Afriyanti, 2013) bahwa tugas dan tanggung jawab guru yaitu: (1) Guru sebagai pengajar, (2) Guru sebagai pembimbing, (3) Guru sebagai administrator  pendidikan. Ketidaknyamanan  seorang  siswa  dalam  melaksanakan pembelajaran daring tentu menjadi  tugas seorang  guru bagaiman  mengatur metode  – metode  dan  pola  pembelajaran  yang  menarik  dan  sebisa  mungkin  kualitas  belajar mengajar tetap bagus. 

Haryati (2020) mengungkapkan  guru yang memenuhi kompetensi profesional guru salah  satunya  mampu  menyelenggrakan  proses  pembelajaran  virtual  learning  yang merupakan salah satu layanan untuk sistem pendidikan jarak jauh yang bertujuan untuk mengevisiensikan  dan  mengefektifikan  metode  pembelajaran  dengan  menggunakan internet. Tentunya kepuasaan setiap siswa berbeda – beda terhadap kinerja seorang guru  namun yang paling  penting bagaimana guru  tersebut memberikan pembelajaran  yang berkualitas  sehingga  proses  transfer  ilmu  berjalan  dengan  baik.  Dengan  kompetensi profesional  guru yang  dimiliki,  maka siswa  sebagai  akan merasa  puas  dan terbantu dalam belajarnya terlebih di masa pandemi  covid-19 yang mana proses  pembelajaran dilaksanakan secara daring dari rumah masing masing peserta didik dan guru.

Rumahku Istanaku

 "Home sweet home". Mungkin bagi sebagian orang ini adalah istilah biasa yang bisa dibuat oleh sembarang orang, karena pada dasarnya semua orang akan menganggap rumahnya seperti istana.Namun sebenarnya ada berbagai macam alasan mengapa istilah ini bisa terbentuk, tentu tidak hanya asal sembarang bicara tanpa ada makna yang jelas. Istilah ini terbentuk bahkan dengan alasan yang sangat logis, dalam artian masuk akal.

1.           "Rumahku istanaku" muncul sebagai gambaran bahwa rumah adalah istana yang akan selalu menjadikan kita sebagai raja, mau bagaimanapun bentuknya, rumah adalah istana bagi para penghuninya.

2.           "Rumahku istanaku" menekankan pada rumah yang dianggap sebagai istana, jika kita pikirkan lebih jauh lagi berarti dalam sebuah istana ada begitu banyak orang, baik dari pengawal hingga anggota keluarga sendiri.Jadi istilah ini memberi tahu banyak orang bahwa di dalam rumah tersebut ada anggota keluarga yang bisa menjadi penjaga atau pengawal yang siap membantu kapan pun mereka bisa.

3.           Jika kamu sudah menganggap bahwa rumah adalah sebuah istana, itu tandanya kamu sudah benar-benar nyaman dengan rumah sendiri. Istana bisa dikatakan sebagai tempat paling nyaman, banyak pengawal yang melindungi hingga pelayanan yang tidak bisa diragukan lagi.

          Makanya orang-orang menganggap bahwa sebaik-baiknya tempat, rumah adalah tempat paling nyaman yang ada di muka bumi ini. Kamu bisa merasakan keamanan dan kenyamanan yang bahkan tidak akan kamu temui di tempat manapun.

4.     Home sweet home" memberikan arti yang lebih bermakna lagi, rumah adalah sebaik-baiknya tempat untuk pulang. Kamu tidak akan pernah bisa meninggalkan rumah yang sudah menjadi saksi bisu tumbuh kembang kamu, makanya istana menjadi pilihan yang tempat untuk dijadikan sebagai gambaran.Makanya sejauh apa pun kamu melangkah, rumah tetap menjadi tujuan akhir. Kamu akan merasa jauh lebih baik jika berada di rumah sendiri, itu adalah tempat satu-satunya yang akan kamu anggap sebagai istana sendiri.

5.   "Rumahku istanaku" bisa terbentuk akibat dari kebebasan berekspresi, kita memiliki rumah sendiri yang selalu dianggap sebagai sebuah istana yang megah dan mewah.Tentu di dalamnya kita diberi kebebasan untuk mengatur apa pun yang diinginkan sesuai dengan selera, entah mau jelek atau tidak di mata orang lain yang terpenting itu adalah istana kamu sendiri.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Comments

Popular posts from this blog